Tuesday, 10 February 2015

makalah Pendidikan PAncasila Sebagai paradigma



PERAN PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI DAN PARADIGMA NASIONAL
Diajukan  untuk memenuhi tugas Pendidikan Pancasila

Disusun oleh :  Budi Setia Pribadi            NIM : B1A140009
 Nita Fitriani                      NIM :
 Sri Patonah                       NIM :
UNIVERSITAS BALE BANDUNG
 FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN GEOGRAFI





BAB I
PENDAHULUAN

    I.I            LATAR BELAKANG MASALAH
                        Sejak tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia sepakat untuk menerima pancasila sebagai dasar Negara untuk perwujudan falsafah hidup bangsa dan sekaligus sebagai ideologi nasional. Kita sebagai warga Negara Indonesia sudah sepatutnya setia terhadap ideology Pancasila yang di implementasikan dalam bentuk sikap dan tigkah laku. Hal inilah yang membuat kita harus bertanggung jawab seorang warga Negara sebagai konsekuensi logis dari sikap bangga dan mencintai ideologi negaranya yang benar-benar  telah menghayati, mengamalkan dan mengamankan dari derasnya pengaruh system-sistem ideologi bangsa modern dalam mengatasi  permasalahan di era globalisasi.
                        Pancasila telah dirumuskan sebagai konsep dasar Negara dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya merupakan telah hidup dan berkembang dimasyarakat Indonesia.  Membahas pancasila sebagai ideologi bangsa tidak dapat dilepaskan dari pandangan kita mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka. Hal ini di dorong oleh perubahan dan tantangan zaman yang terus bergerak dinamis. Gagasan pertama mengenai pancasila sebai ideology terbuka, secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985 walaupun semangatnya sendiri sesungguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri Negara Indonesia pada tahun 1945.
                        Betapa penting arti dan kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia, oleh karena itu Pancasila dijadikan sumber nilai dan paradigma nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara menggunakan pancasila sebagai dasar moral dan norma untuk dapat dipergunakan sebagai pegangan, pedoman, petunjuk dan aturan bersikap dalam bertingkah laku.
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi yang menyandangnya.
Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan pengamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai tertib hukum tertinggi keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena merubah dan mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan berkali-kali konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya peraturan pemerintah yang mengganti sistem presidensil dengan system parlementer, hingga ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu Negara bagian saja dari Negara Federal tersebut, sebagai akibat ditandatanganinya perjanjian KMB. Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun akhirnya diubah. Dengan diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya adalah memilih anggota konstituante. Dewan Konstituante diberi mandat  untuk menyusun konstitusi baru bagi Negara, namun rencana pembentukan dasar Negara baru itupun gagal, seiring dengan keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD 1945.Suatu pembuktian bahwa rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk merekat persatuan diantara mereka.  
      II.I            RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud Pancasila sebagi sumber nilai kehidupan bangsa ?
2.      Bagaimana kedudukan Pancasila sebagai Paradigma Nasional?
3.      Apa yang dimaksud Pancasila sebagai paradigma Pembangunan?
4.      Mengapa Pancasila sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia?
5.      Bagaimana sikap kita terhadap keterbukaan pancasila?

   III.I            BATASAN MASALAH
1.      Pancasila sebagai sumber Nilai
2.      Pengertian paradigma
3.      Pancasila sebagai paradigma nasional
4.      Sikap positif kita terhadap keterbukaan pancasila
   IV.I            TUJUAN
1.      Untuk memahami pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma nasional.
2.      Mengetahui peran pancasila sebagai paradigma pembangunan dan paradigma reformasi dalam perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia.
3.      Menelaah kembali peran penting pancasila untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
      V.I            SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk memudahkan pembaca mengetahui isi dan penjelasan mengenai makalah ini, penulis dengan sengaja membuatkan sistematika penulisan yang bertujuan untuk menginformasikan kepada pembaca isi dari setiap bab yang dibuat penulis.
a)                BAB I
Bab ini berisi tentang pendahuluan, latar belakang, rumusan masalah, batasan masalah dan tujuan. Dalam bab ini dijelaskan bahwa penulis membuat karya tulis ini ada yang melarbelakangi dan ada tujuan tertentu untuk para pemabaca.
b)               BAB II
Bab ini berisi pembahasan secera menyeluruh mengenai tema yang dia angkat oleh penulis, pengumpulan data menggunakan metode Observasi tidak langsung dan Observasi langsung.
c)                BAB III
Dalam bab ini berisi kesimpulan, kritik dan saran untuk penulis dan saran untuk para pembaca.
d)               DAFTAR PUSTAKA
Berisi sumber-sumber referensi penulis dalam penyusunan makalah.
BAB II
PEMBAHASAN


I.II        TIGA DIMENSI PENTING SEBUAH IDEOLOGI
            Menurut Dr. Alfian, sebuah ideologi perlu mengandung tiga dimensi didalam dirinya agar ideologi tersebut dapat memelihara relevansinya yang tinggi/kuat terhadap perkembangan aspirasi masyarakat dan tuntutan perubahan zaman, kehadiran tiga dimensi tersebut saling berkaitan, saling mengisi dan saling memperkuat akan menjadikan sebuah ideology sutau Negara akan tahan uji dari masa kemasa.
a.       Dimensi realita
Bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi itu secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya terutama karena nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
b.      Dimensi idealisme
Bahwa nilai dasar ideologi mengandung idealism bukan angan-angan belaka melainkan memberikan harapan tentang masa depan yang lebih baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama.
c.       Dimensi fleksibilitas
Bahwa ideology tersebut memiliki keluwesan yang memungkinkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran  baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan hakikat jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
II.II     PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
            Dalam hal ini pancasila dijadikan sebagai sumber nilai dalam segala kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi moral dan norma untuk dipergunakan sebagai pedoman  dan aturan sikap dalam bertingkah laku. Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai secara umum dapat dikaji dalam uraian berikut ini :


1.      Ketuhanan yang maha esa
Mengandung pengertian bahawa, setiap manusia Indonesia mengakui dan meyakini akan adanya tuhan yang maha esa serta menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya berdasarkan ajaran agama dan kepercayaan yang dipeluknya.
Keyakinan dan ketakwaan tersebut akan menimbulkan kesadaran untuk mengakui dan memperlakukan sesame pemeluk agama sesuai dengan harkat dan martabat sebagai makhluk tuhan yang sama drajatnya serta hak dan kewajibannya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
Dalam sila ini mengandung bahwa manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan yang maha esa yang sama drajatnya, hak dan kewajiban asainya, tanpa membedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaannya. Jadi sila ke 2 ini mengandung nilai-nilai pengakuan terhadap adanya harkat dan martabat manusia dengan perlakuan adil terhadap sesama manusia.
3.      Persatuan Indonesia
Persatuan yang mengikat seluruh kekuatan bangsa dan potensi bangsa perlu selalu dibina dan dikembangkan dami kelestarian Indonesia. Persatuan dan keasatuan bangsa berkembang dalam bentuk cara pandang bangsa dalam mengahadapi segala bentuk ancaman, tantangan dan gangguan dari luar maupun dari dalam, cara pandang tersebut dirumuskan kedalam Wawasan nusantara  yang sesuai dengan UU no. 20 tahun 1982 yang berisi bahwa. Wawasan nusantara merupakan pandangan yang menyatakan bahwa Negara Indonesia merupakan satu kesatuan dipandang dari segala aspeknya. Wawasan nusantara adalah pandangan hidup bangsa Indonesia dalam mendayagunakan konsteklasi geografi Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahkan segala dorongan dan rangsangan didalam usaha mencapai perwujudan aspirasi bangsa dan tujuan nasional yang mencakup kesatuan politik,sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
Dalam sila ini, mengandungv arti bahwa pancasila mmpunyai nilai dasar mufakat dan dijungjung tinggi oleh bangsa Indonesia dalam penuntuan sikap dan pengambilan tindakan yang merupakan penerapan kedaulatan rakyat atau demokrasi dalam segala segi kehidupan.
Demokrasi bertitik tolak dari beberapa  pola pikir  yang diantaranya yaitu:
a.       Manusia diperlukan dan didudukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan.
b.      Salah satu hak asasi manusia adalah kebebasan untuk mengejar kebenaran, keadilan, dan kebahagiaan. Kebebasan dan keadilan inilah yang menjadi landasan ide untuk berdemokrasi.
c.       Suatu yang diputuskan bersama akan memiliki kadar ketetapan dan kebenaran yang lebih menjamin untuk menghasilkan keputusan yang terbaik.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam pembukaan UUD 1945 dengan tegas tertera bahwa tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia ini diantaranya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mewujudkan sila kelima ini kemakmuran dan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan, demokrasi ekonom dan kemakmuran bagi semua orang. Keadilan ini meliputi bidang ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
III.II   PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
            Menurut Prof. H. A. R. Tilaar . M,sc. ED, paradigma adalah suatu model penelitian atau model berpikir oleh sekelompok manusia didalam melihat perkembangan, sedangkan kata pembangunan diartikan secara sederhana, sebagai serangkaian  kegiatan yang mengarah pada perubahan tata nilai yang lebih baik atau suatu proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan tujuan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) yang dilaksud dengan paradigma adalah daftar semua bentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut (Ling), model dalam teori ilmu pengetahuan, kerangka berpikir.
Paradigma secara sederhana dapat diartikan sebagai kerangka pikir untuk melihat suatu permasalahan.
George Ritzer memberikan pengertian paradigma sebagai gambaran fundamental mengenai subjek ilmu pengetahuan. Paradigma memberikan batasan mengenai apa yang harus dikaji, pertanyaan yang harus diajukan, bagaimana harus dijawab dan aturan-aturan yang harus diikuti dalam memahami jawaban yang diperoleh.
Paradigma ialah unit konsensus yang amat luas dalam ilmu pengetahuan dan dipakai untuk melakukan pemilahan masyarakat ilmu pengetahuan (sub-masyarakat) yang satu dengan masyarakat pengetahuan yang lain. Paradigma membantu para ilmuwan dan teoritisi intelektual untuk memandu, mengintegrasikan dan menafsirkan karya mereka agar terhindar dari penciptaan informasi yang acak dan tidak beraturan.
Didalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertibanb dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dilaksanakanlah pembangunan nasional yang merupakan usaha meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan IPTEK serta memperhatikan tantangan dunia secara global. Karena pembangunan diarahkan untuk mencapai tujuan Negara, maka dasar Negara harus menjadi paradigma pembangunan. Arah pembangunan dan pelaksanaanya tidak boleh menyimpang dari dasar Negara.
IV.II    PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA POLITIK
   Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
V.II     PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA EKONOMI
   Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.



VI.II    PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA SOSIAL BUDAYA
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:
1)        Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2)        Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
3)        Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
4)         Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
5)        Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


VII.II PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA HUKUM
   Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
1)             adanya perlindungan terhadap HAM
2)             adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan
3)   adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar. Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Hukum tertulis seperti UUD termasuk perubahannya, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila - sila Pancasila dasar negara). Dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan kelima sila tersebut.
VIII.II  PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI KETATANEGARAAN
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat. Reformasi juga di artikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan
Apabila gerakan reformasi ingin menata kembali tatanan kehidupan yang lebih baik, tiada jalan lain adalah mendasarkan kembali pada nilai-nilai dasar kehidupan yang dimiliki bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar kehidupan yang baik itu sudah terkristalisasi dalam pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Oleh karena itu, pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan, kerangka, dan tolok ukur gerakan reformasi di Indonesia.
Reformasi dengan paradigma pancasila adalah sebagai berikut :
1.      Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebgai manusia makhluk tuhan.
2.   Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhur dan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
3.   Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan. Gerakan reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
4.   Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi bertujuan menuju terciptanya pemerintahan yang demokratis, yaitu rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
5.   Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Perlu disadari bahwa ketidakadilanlah penyebab kehancuran suatu bangsa.
IX.II    SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
            Sikap positif yang dapat dikembangkan sebagai pelaksanaan nilai-nilai moral pancasila diantaranya dapat dilihat dari tabel dibawah ini:
Nilai
Prilaku
Berdisiplin
Selalu menghargai waktu, selalu bekerja dengan tuntas dan bertanggung jawab, mematuhi tata tertib dan menjaga ketertiban umum dan lingkungan sekitar
Rasa Hormat
Selalu menghormati orang tua, guru dan orang-orang disekeliling kita.
Menghindari diri dari melecehkan orang lain.
Berani Mengambil Resiko
Selalu bereksperimental terhadap berbagai tantangan hidup maupun keimanan, selalu mengupayakan keberhasilan dalam menghadapi kehidupan masa depan
Pengendalian Diri
Menghindari sikap lupa diri dan tergesa-gesa, meningkatkan kesabaran, mampu mengendalikan emosi.
Cerdas
Terbiasa berupaya untuk menjadi orang yang cerdas bukan orang pintar, menyenangi berpikir dengan nalar, menggunakan akal dan segala daya untuk menghadapi tantangan.
Bertanggung Jawab
Menyelesaikan tugas kuliah tepat wakltu, menghindari sikap ingkar janji, berani menanggung semua akibat dari tindakan yang telah dilakukan
Berpikir Matang
Bertanya jika tidak tau, tidak tergesa-gesa dalam bertindak, meminta pendapat dari orang lain.
Dinamis
Bisa bergerak lincah, berpikir cerdas dan pandai mengisi waktu luang, bertindak lebih baik untuk meningkatkan prestasi
Berkemauan Keras
Rajin belajar, berusaha dengan keras untuk mencapai cita-cita
Kreatif
Bisa mengisi dan mempergunakan waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat untuk membuat dan menemukan ide-ide baru
Percaya diri
Percaya akan kemampuan diri sendiri, tidak mudah terpengaruh, dan melakukan hal positif yang belum pernah dilakukan





BAB III

I.III     KESIMPULAN
            Pancasila sejak berdirinya Republik ini telah dijadikan sumber nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia, sumber-sumber nilai ini berakar pada kebiasaan, adat istiadat, kebudayaan, dan akal pikiran yang berkembang dimasayarakat. Ideologi pancasila bersifat terbuka yang artinya bahwa pancasila menyelaraskan dirinya dengan perkembangan zaman dan kebutuhgan hidup bangsa Indonesia. Pancasila tidak mengekang kebebasan individu, melainkan bersifat terbuka untuk individu yang mau berkreativitas tanpa batas, namun segala tindakan warga negaranya baik itu tindakan hukum maupun tindakan non hukum tidak boleh bersimpangan dengan nilai-nilai dasar pancasila. Kedudukan pancasila sangat kuat, maka dari itu pancasila tidak bisa di ubah oleh siapapun termasuk MPR, DPR dan Presiden. Seiring dengan kesadaran manusia Indonesia, pancasila telah di jadikan sebagai paradigma, yang mana paradigma ini adalah kerangka pikiran yang terkumpul dari setiap pikiran dan pandangan bangsa Indonesia untuk melihat dan meneliti suatu permasalahan. Yang dimaksud dengan pancasila sebagai paradigma nasional adalah, pancasila dijadikan kerangka pikiran dan landasan disegala bidang, baik hukum, sosial budaya, ekonomi, politik atau yang lainnya, karena pancasila lahir dari  bangsa Indonesia sendiri.
II.III    KRITIK DAN SARAN
            Semoga makalah ini menyadarkan kembali, bahwa nilai yang terkandung didalam pancasila adalah nilai dasar yang digali dari kebudayaan bangsa, oleh karena itu kita harus memahami kembali dan mengamalkan kembali semua nilai yang terkandung didalam pancasila, agar kita bisa memiliki karakter berbangsa yang khas dan identitas nasional yang tak bisa disamakan dengan bangsa lain.
            Penulis menyadari isi dari makalah ini masih banyak hal-hal yang belum dijelaskan secara rinci mengenai pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma nasional, maka dari itu Untuk menyempurnakan makalah ini, penulis berkenan untuk menerima kritik dan saran untuk memperbaiki tulisan ini dari pembaca. 




DAFTAR PUSTAKA


Gudangmateri. 2010. Pancasila sebagai Paradigma Masyarakat.  Diunduh dari http://www.gudangmateri.com/2010/04/makalah-pancasila-sebagai-paradigma.html
Nisa, Choirun. 2012. “Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara”.Malang. Diunduh dari http://menuez-muaniz.blogspot.com/2012/04/pancasila-sebagai-paradigma-kehidupan.htm
Rahmadani, Riska. 2012. Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara. Riau. Diunduh dari http://isaythisisaythat.blogspot.com/2012/03/pancasila-sebagai-paradigma-kehidupan.html.
Setijo, Pandji. Pendidikan Pancasila.
Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Modul PKN kelas XII SMK tahun 2008. Jakarta: Erlangga