PERAN PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI DAN PARADIGMA
NASIONAL
Diajukan
untuk memenuhi tugas Pendidikan
Pancasila
Disusun
oleh : Budi Setia Pribadi NIM
: B1A140009
Nita Fitriani NIM
:
Sri Patonah NIM
:
UNIVERSITAS BALE BANDUNG
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN GEOGRAFI
BAB
I
PENDAHULUAN
I.I
LATAR BELAKANG MASALAH
Sejak tanggal 18 Agustus
1945, bangsa Indonesia sepakat untuk menerima pancasila sebagai dasar Negara
untuk perwujudan falsafah hidup bangsa dan sekaligus sebagai ideologi nasional.
Kita sebagai warga Negara Indonesia sudah sepatutnya setia terhadap ideology Pancasila
yang di implementasikan dalam bentuk sikap dan tigkah laku. Hal inilah yang
membuat kita harus bertanggung jawab seorang warga Negara sebagai konsekuensi
logis dari sikap bangga dan mencintai ideologi negaranya yang benar-benar telah menghayati, mengamalkan dan mengamankan
dari derasnya pengaruh system-sistem ideologi bangsa modern dalam
mengatasi permasalahan di era globalisasi.
Pancasila telah
dirumuskan sebagai konsep dasar Negara dan nilai-nilai yang terkandung
didalamnya merupakan telah hidup dan berkembang dimasyarakat Indonesia. Membahas pancasila sebagai ideologi bangsa
tidak dapat dilepaskan dari pandangan kita mengenai pancasila sebagai ideologi
terbuka. Hal ini di dorong oleh perubahan dan tantangan zaman yang terus
bergerak dinamis. Gagasan pertama mengenai pancasila sebai ideology terbuka,
secara formal ditampilkan sekitar tahun 1985 walaupun semangatnya sendiri
sesungguhnya dapat ditelusuri dari pembahasan para pendiri Negara Indonesia
pada tahun 1945.
Betapa penting arti dan
kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia, oleh karena itu Pancasila dijadikan
sumber nilai dan paradigma nasional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat,
bangsa dan Negara menggunakan pancasila sebagai dasar moral dan norma untuk
dapat dipergunakan sebagai pegangan, pedoman, petunjuk dan aturan bersikap
dalam bertingkah laku.
Pancasila
sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan,
kerangka-acuan berpikir, pola acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem
nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka
arah atau tujuan bagi yang menyandangnya.
Kehidupan NKRI ini tergantung kepada
seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi
pengkajian dan pengamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Sebagai tertib hukum tertinggi
keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena merubah dan
mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan
pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan berkali-kali
konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya peraturan
pemerintah yang mengganti sistem presidensil dengan system parlementer, hingga
ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu Negara bagian saja dari
Negara Federal tersebut, sebagai akibat ditandatanganinya perjanjian KMB.
Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun akhirnya diubah. Dengan
diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya adalah memilih anggota
konstituante. Dewan Konstituante diberi mandat untuk menyusun konstitusi
baru bagi Negara, namun rencana pembentukan dasar Negara baru itupun gagal,
seiring dengan keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali
ke UUD 1945.Suatu pembuktian bahwa rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk
merekat persatuan diantara mereka.
II.I
RUMUSAN MASALAH
1. Apa
yang dimaksud Pancasila sebagi sumber nilai kehidupan bangsa ?
2. Bagaimana
kedudukan Pancasila sebagai Paradigma Nasional?
3. Apa
yang dimaksud Pancasila sebagai paradigma Pembangunan?
4. Mengapa
Pancasila sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia?
5. Bagaimana
sikap kita terhadap keterbukaan pancasila?
III.I
BATASAN MASALAH
1. Pancasila
sebagai sumber Nilai
2. Pengertian
paradigma
3. Pancasila
sebagai paradigma nasional
4. Sikap
positif kita terhadap keterbukaan pancasila
IV.I
TUJUAN
1. Untuk
memahami pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma nasional.
2. Mengetahui
peran pancasila sebagai paradigma pembangunan dan paradigma reformasi dalam
perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia.
3. Menelaah
kembali peran penting pancasila untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
V.I
SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk
memudahkan pembaca mengetahui isi dan penjelasan mengenai makalah ini, penulis
dengan sengaja membuatkan sistematika penulisan yang bertujuan untuk
menginformasikan kepada pembaca isi dari setiap bab yang dibuat penulis.
a)
BAB I
Bab
ini berisi tentang pendahuluan, latar belakang, rumusan masalah, batasan
masalah dan tujuan. Dalam bab ini dijelaskan bahwa penulis membuat karya tulis
ini ada yang melarbelakangi dan ada tujuan tertentu untuk para pemabaca.
b)
BAB II
Bab
ini berisi pembahasan secera menyeluruh mengenai tema yang dia angkat oleh
penulis, pengumpulan data menggunakan metode Observasi tidak langsung dan
Observasi langsung.
c)
BAB III
Dalam
bab ini berisi kesimpulan, kritik dan saran untuk penulis dan saran untuk para
pembaca.
d)
DAFTAR PUSTAKA
Berisi
sumber-sumber referensi penulis dalam penyusunan makalah.
BAB
II
PEMBAHASAN
I.II TIGA
DIMENSI PENTING SEBUAH IDEOLOGI
Menurut Dr. Alfian, sebuah ideologi
perlu mengandung tiga dimensi didalam dirinya agar ideologi tersebut dapat
memelihara relevansinya yang tinggi/kuat terhadap perkembangan aspirasi
masyarakat dan tuntutan perubahan zaman, kehadiran tiga dimensi tersebut saling
berkaitan, saling mengisi dan saling memperkuat akan menjadikan sebuah ideology
sutau Negara akan tahan uji dari masa kemasa.
a. Dimensi
realita
Bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi itu
secara riil berakar dan hidup dalam masyarakat atau bangsanya terutama karena
nilai-nilai dasar tersebut bersumber dari budaya dan pengalaman sejarahnya.
b. Dimensi
idealisme
Bahwa nilai dasar ideologi mengandung idealism bukan
angan-angan belaka melainkan memberikan harapan tentang masa depan yang lebih
baik melalui perwujudan atau pengalamannya dalam praktek kehidupan bersama.
c. Dimensi
fleksibilitas
Bahwa ideology tersebut memiliki keluwesan yang
memungkinkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa
menghilangkan hakikat jati diri yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.
II.II PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Dalam hal ini pancasila dijadikan
sebagai sumber nilai dalam segala kehidupan berbangsa dan bernegara yang
menjunjung tinggi moral dan norma untuk dipergunakan sebagai pedoman dan aturan sikap dalam bertingkah laku.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai secara umum dapat dikaji
dalam uraian berikut ini :
1. Ketuhanan
yang maha esa
Mengandung pengertian bahawa, setiap manusia
Indonesia mengakui dan meyakini akan adanya tuhan yang maha esa serta
menjalankan perintahnya dan menjauhi larangannya berdasarkan ajaran agama dan
kepercayaan yang dipeluknya.
Keyakinan dan ketakwaan tersebut akan menimbulkan
kesadaran untuk mengakui dan memperlakukan sesame pemeluk agama sesuai dengan
harkat dan martabat sebagai makhluk tuhan yang sama drajatnya serta hak dan
kewajibannya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
Dalam sila ini mengandung bahwa manusia diakui dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan yang
maha esa yang sama drajatnya, hak dan kewajiban asainya, tanpa membedakan suku,
keturunan, agama dan kepercayaannya. Jadi sila ke 2 ini mengandung nilai-nilai
pengakuan terhadap adanya harkat dan martabat manusia dengan perlakuan adil
terhadap sesama manusia.
3. Persatuan
Indonesia
Persatuan yang mengikat seluruh kekuatan bangsa dan
potensi bangsa perlu selalu dibina dan dikembangkan dami kelestarian Indonesia.
Persatuan dan keasatuan bangsa berkembang dalam bentuk cara pandang bangsa
dalam mengahadapi segala bentuk ancaman, tantangan dan gangguan dari luar
maupun dari dalam, cara pandang tersebut dirumuskan kedalam Wawasan nusantara yang sesuai dengan UU no. 20 tahun 1982 yang
berisi bahwa. Wawasan nusantara merupakan pandangan yang menyatakan bahwa
Negara Indonesia merupakan satu kesatuan dipandang dari segala aspeknya.
Wawasan nusantara adalah pandangan hidup bangsa Indonesia dalam mendayagunakan
konsteklasi geografi Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk
mengejawantahkan segala dorongan dan rangsangan didalam usaha mencapai
perwujudan aspirasi bangsa dan tujuan nasional yang mencakup kesatuan
politik,sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
Dalam sila ini, mengandungv arti bahwa pancasila
mmpunyai nilai dasar mufakat dan dijungjung tinggi oleh bangsa Indonesia dalam
penuntuan sikap dan pengambilan tindakan yang merupakan penerapan kedaulatan
rakyat atau demokrasi dalam segala segi kehidupan.
Demokrasi bertitik tolak dari beberapa pola pikir
yang diantaranya yaitu:
a. Manusia
diperlukan dan didudukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
tuhan.
b. Salah
satu hak asasi manusia adalah kebebasan untuk mengejar kebenaran, keadilan, dan
kebahagiaan. Kebebasan dan keadilan inilah yang menjadi landasan ide untuk
berdemokrasi.
c. Suatu
yang diputuskan bersama akan memiliki kadar ketetapan dan kebenaran yang lebih
menjamin untuk menghasilkan keputusan yang terbaik.
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam pembukaan UUD 1945 dengan tegas tertera bahwa
tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia ini diantaranya adalah untuk
memajukan kesejahteraan umum, untuk mewujudkan sila kelima ini kemakmuran dan
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan,
demokrasi ekonom dan kemakmuran bagi semua orang. Keadilan ini meliputi bidang
ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
III.II
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Menurut Prof. H. A. R. Tilaar . M,sc.
ED, paradigma adalah suatu model penelitian atau model berpikir oleh sekelompok
manusia didalam melihat perkembangan, sedangkan kata pembangunan diartikan
secara sederhana, sebagai serangkaian
kegiatan yang mengarah pada perubahan tata nilai yang lebih baik atau
suatu proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan tujuan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) yang dilaksud dengan paradigma
adalah daftar semua bentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan
deklinasi kata tersebut (Ling), model
dalam teori ilmu pengetahuan, kerangka berpikir.
Paradigma secara sederhana dapat diartikan
sebagai kerangka pikir untuk melihat suatu permasalahan.
George Ritzer memberikan pengertian paradigma sebagai
gambaran fundamental mengenai subjek ilmu pengetahuan. Paradigma memberikan
batasan mengenai apa yang harus dikaji, pertanyaan yang harus diajukan,
bagaimana harus dijawab dan aturan-aturan yang harus diikuti dalam memahami
jawaban yang diperoleh.
Paradigma ialah unit konsensus yang amat
luas dalam ilmu pengetahuan dan dipakai untuk melakukan pemilahan masyarakat
ilmu pengetahuan (sub-masyarakat) yang satu dengan masyarakat pengetahuan yang
lain. Paradigma membantu para ilmuwan dan teoritisi intelektual untuk memandu,
mengintegrasikan dan menafsirkan karya mereka agar terhindar dari penciptaan
informasi yang acak dan tidak beraturan.
Didalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan
bahwa tujuan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertibanb dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka
dilaksanakanlah pembangunan nasional yang merupakan usaha meningkatkan kualitas
manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan,
berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan IPTEK serta
memperhatikan tantangan dunia secara global. Karena pembangunan diarahkan untuk
mencapai tujuan Negara, maka dasar Negara harus menjadi paradigma pembangunan.
Arah pembangunan dan pelaksanaanya tidak boleh menyimpang dari dasar Negara.
IV.II PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA POLITIK
Manusia Indonesia selaku warga
negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek
politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus
dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang
bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan
tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah
sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal
itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV
Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada
asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara
berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan,
moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga
negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut
sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
V.II PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA EKONOMI
Sesuai dengan paradigma pancasila
dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada
nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan
pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II
Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan
menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang
menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk
pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem
ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang
hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem
ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang
tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila
bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena
itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi
yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi
yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan
kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari
nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan
ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas,
monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan,
ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila
sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat
Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem
Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi
Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi
Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam
Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar
kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian
nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang
seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat).
Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan
pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha
menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan
akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era
otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan
pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan
akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil,
demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah
Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan
peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian
hukum.
VI.II PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA SOSIAL BUDAYA
Pancasila
pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari
hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang
dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan
sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu
menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang
menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas
bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia
tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan
derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat
homo menjadi human. Berdasar sila
persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar
penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh
wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada
pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai
warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan
kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan
berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan
dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak
negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara
berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya
komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak
asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang
sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman
kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah
pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah
dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga
ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan
keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila
dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai
puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan -
kebudayaan di daerah:
1) Sila
Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan
komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa;
2) Sila Kedua, merupakan
nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa
membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
3) Sila Ketiga,
mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan
nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas
persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan
kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan
nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
5) Sila Kelima,
betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan
semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
VII.II PANCASILA
SEBAGAI PARADIGMA HUKUM
Salah satu
tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan
tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat
Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan
keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan
pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (sishankamrata).
Sistem
pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan
sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah
dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan
sendiri.
Sistem ini
pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari
rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan
negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan
keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3
Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada
falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan
ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya
terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
1)
adanya
perlindungan terhadap HAM
2)
adanya
susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan
3) adanya
pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar. Sesuai
dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD
1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif.
Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif.
Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi
negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 37
UUD 1945.
Hukum
tertulis seperti UUD termasuk perubahannya, demikian juga UU dan peraturan
perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila - sila
Pancasila dasar negara).
Dalam
kaitannya dengan Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum, hukum (baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan
tidak boleh bertentangan dengan kelima sila tersebut.
VIII.II
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
KETATANEGARAAN
Makna Reformasi secara
etimologis berasal dari kata reformation
dari akar kata reform,
sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang
memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk
dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal
yang di cita-citakan rakyat. Reformasi juga di artikan pembaharuan dari
paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang
lebih baik sesuai dengan harapan
Apabila gerakan reformasi ingin menata kembali tatanan
kehidupan yang lebih baik, tiada jalan lain adalah mendasarkan kembali pada
nilai-nilai dasar kehidupan yang dimiliki bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar
kehidupan yang baik itu sudah terkristalisasi dalam pancasila sebagai dasar dan
ideologi negara. Oleh karena itu, pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan,
kerangka, dan tolok ukur gerakan reformasi di Indonesia.
Reformasi dengan paradigma pancasila adalah sebagai berikut :
1.
Reformasi
yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada
moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebgai manusia
makhluk tuhan.
2. Reformasi
yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi
berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhur dan sebagai upaya penataan
kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
3. Reformasi
yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin
tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan. Gerakan
reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat
menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
4. Reformasi
yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan
pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi bertujuan menuju terciptanya
pemerintahan yang demokratis, yaitu rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
5. Reformasi
yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya,
gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya
keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Perlu disadari bahwa ketidakadilanlah
penyebab kehancuran suatu bangsa.
IX.II SIKAP POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
Sikap positif yang dapat
dikembangkan sebagai pelaksanaan nilai-nilai moral pancasila diantaranya dapat
dilihat dari tabel dibawah ini:
Nilai
|
Prilaku
|
Berdisiplin
|
Selalu menghargai waktu, selalu bekerja dengan
tuntas dan bertanggung jawab, mematuhi tata tertib dan menjaga ketertiban
umum dan lingkungan sekitar
|
Rasa Hormat
|
Selalu menghormati orang tua, guru dan orang-orang
disekeliling kita.
Menghindari diri dari melecehkan orang lain.
|
Berani Mengambil Resiko
|
Selalu bereksperimental terhadap berbagai tantangan
hidup maupun keimanan, selalu mengupayakan keberhasilan dalam menghadapi
kehidupan masa depan
|
Pengendalian Diri
|
Menghindari sikap lupa diri dan tergesa-gesa,
meningkatkan kesabaran, mampu mengendalikan emosi.
|
Cerdas
|
Terbiasa berupaya untuk menjadi orang yang cerdas
bukan orang pintar, menyenangi berpikir dengan nalar, menggunakan akal dan
segala daya untuk menghadapi tantangan.
|
Bertanggung Jawab
|
Menyelesaikan tugas kuliah tepat wakltu, menghindari
sikap ingkar janji, berani menanggung semua akibat dari tindakan yang telah
dilakukan
|
Berpikir Matang
|
Bertanya jika tidak tau, tidak tergesa-gesa dalam
bertindak, meminta pendapat dari orang lain.
|
Dinamis
|
Bisa bergerak lincah, berpikir cerdas dan pandai
mengisi waktu luang, bertindak lebih baik untuk meningkatkan prestasi
|
Berkemauan Keras
|
Rajin belajar, berusaha dengan keras untuk mencapai
cita-cita
|
Kreatif
|
Bisa mengisi dan mempergunakan waktu luang dengan
kegiatan yang bermanfaat untuk membuat dan menemukan ide-ide baru
|
Percaya diri
|
Percaya akan kemampuan diri sendiri, tidak mudah
terpengaruh, dan melakukan hal positif yang belum pernah dilakukan
|
BAB
III
I.III KESIMPULAN
Pancasila sejak berdirinya Republik
ini telah dijadikan sumber nilai yang dianut oleh bangsa Indonesia,
sumber-sumber nilai ini berakar pada kebiasaan, adat istiadat, kebudayaan, dan
akal pikiran yang berkembang dimasayarakat. Ideologi pancasila bersifat terbuka
yang artinya bahwa pancasila menyelaraskan dirinya dengan perkembangan zaman
dan kebutuhgan hidup bangsa Indonesia. Pancasila tidak mengekang kebebasan
individu, melainkan bersifat terbuka untuk individu yang mau berkreativitas
tanpa batas, namun segala tindakan warga negaranya baik itu tindakan hukum
maupun tindakan non hukum tidak boleh bersimpangan dengan nilai-nilai dasar
pancasila. Kedudukan pancasila sangat kuat, maka dari itu pancasila tidak bisa
di ubah oleh siapapun termasuk MPR, DPR dan Presiden. Seiring dengan kesadaran
manusia Indonesia, pancasila telah di jadikan sebagai paradigma, yang mana
paradigma ini adalah kerangka pikiran yang terkumpul dari setiap pikiran dan
pandangan bangsa Indonesia untuk melihat dan meneliti suatu permasalahan. Yang
dimaksud dengan pancasila sebagai paradigma nasional adalah, pancasila
dijadikan kerangka pikiran dan landasan disegala bidang, baik hukum, sosial
budaya, ekonomi, politik atau yang lainnya, karena pancasila lahir dari bangsa Indonesia sendiri.
II.III KRITIK DAN SARAN
Semoga makalah ini menyadarkan
kembali, bahwa nilai yang terkandung didalam pancasila adalah nilai dasar yang
digali dari kebudayaan bangsa, oleh karena itu kita harus memahami kembali dan
mengamalkan kembali semua nilai yang terkandung didalam pancasila, agar kita
bisa memiliki karakter berbangsa yang khas dan identitas nasional yang tak bisa
disamakan dengan bangsa lain.
Penulis menyadari isi dari makalah
ini masih banyak hal-hal yang belum dijelaskan secara rinci mengenai pancasila
sebagai sumber nilai dan paradigma nasional, maka dari itu Untuk menyempurnakan
makalah ini, penulis berkenan untuk menerima kritik dan saran untuk memperbaiki
tulisan ini dari pembaca.
DAFTAR
PUSTAKA
Gudangmateri. 2010. Pancasila sebagai Paradigma Masyarakat. Diunduh dari http://www.gudangmateri.com/2010/04/makalah-pancasila-sebagai-paradigma.html
Nisa,
Choirun. 2012. “Pancasila Sebagai
Paradigma Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara”.Malang.
Diunduh dari http://menuez-muaniz.blogspot.com/2012/04/pancasila-sebagai-paradigma-kehidupan.htm
Rahmadani, Riska. 2012. Pancasila
Sebagai Paradigma Kehidupan Dalam Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara. Riau. Diunduh
dari http://isaythisisaythat.blogspot.com/2012/03/pancasila-sebagai-paradigma-kehidupan.html.
Setijo,
Pandji. Pendidikan Pancasila.
Tim Redaksi
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2003. Kamus
Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.
Modul
PKN kelas XII SMK tahun 2008. Jakarta: Erlangga